• Latest News

    Minggu, 19 April 2020

    Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi


    JAKARTA (JN) - Perkembangan pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19  serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh


    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID- 19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan dalam upaya pencegahan dampak COVID- 19 tersebut diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan  Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Jkt (30/03)

    Berikut ini Lampiran 1 Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020 :

    A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi .

    I. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
    Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang menjadi      bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
    Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
    Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
    Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan: 1). Sosialisasi, 2). pembelajaran (edukasi), 3). promosi teknik, 4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan, 5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan, 6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu proyek, 7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja, 8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja, 9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, 10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara

    2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
    Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR untuk menentukan:  I) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID- 19 di daerah yang bersangkutan; 2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID- 19 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah; 3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

    Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi : 1). Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, 2). Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau 3). Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;

    Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAKPENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.

    Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID- 19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan: 1). Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2). Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala Oleh Satgas Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.

    3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan

    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;

    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;

    c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan

    d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.

    4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan

    a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentanghimbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek;

    b.Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari(safety morning talk) ;

    c.Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;

    d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;

    e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.

    f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan

    g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.

    B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Rating: 5 Reviewed By: justitia news