BANDARLAMPUNG (JN) - Sebanyak 418 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari ini Senin (6/4) dikeluarkan dan dibebaskan sebagai tindak lanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak pada Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Lampung, Senin 6 April 2020,
Rutan Krui = 1 orang
Rutan Kotabumi= 57 orang
Rutan Kota Agung= 61 orang
Lapas Kota Agung= 67 orang
Lapas Metro = 15 orang
Rutan Sukadana= 4 orang
LPKA Bandar Lampung= 3 orang
Lapas Way Kanan= 63 orang
Rutan Kelas I Bdl = 90 orang
Lapas Kelas I Bdl = 37 orang
Lapas Gunung Sugih = 20 orang
dengan perincian :
Laki-laki = 413 orang
Anak-anak = 5 orang
Sehingga total pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak pada Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Lampung dari tanggal 1s/d 6 April 2020 sejumlah = 1431 orang, dengan rincian :
Laki-laki= 1353 orang
Perempuan = 18 orang
Anak-anak = 60 orang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli dalam teleconference dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang dilaksanakan siang tadi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 seluruh satuan kerja Lapas/Rutan untuk teliti dan berhati-hati dalam menghitung masa pidana, pemenuhan persyaratan dan kelengkapan berkasnya
Lebih lanjut Nofli menyampaikan dalam pengawasan kepada narapidana dan anak yang memperoleh hak Asimilasi dan integrasi, dalam serah terima narapidana dan anak dengan Bapas dapat dilakukan dengan daring (online), jangan dipaksakan untuk dilakukan secara langsung. Dan Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan program bimbingan bagi napi dan anak. Pastikan napi dan anak yang menjalani asmilasi mematuhi syarat ketentuan umum dan khusus sebagaimana ketentuan integrasi. Pencabutan hak asimilasi dan integrasi dapat dilakukan oleh Kepala Bapas untuk napi dan anak yang melanggar ketentuan, ujar Nofli. (rilis)