• Latest News

    Rabu, 15 April 2020

    Akademisi Umitra Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona



    BANDARLAMPUNG - Pakar hukum Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung, Tahura Malagano, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.


    "Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Bandarlampung, Kamis.

    Pakar hukum Universitas Mita Indonesia (UMITRA) Lampung, Tahura Malagano mengatakan ketentuan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

    "Diingatkan swasta, berdasarkan UU diwajibkan (memberikan THR) dan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan hal-hal terkait dengan THR," ujar Tahura Malagano dalam video conference, Kamis.

    Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.

    Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.

    "Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.

    Diketahui, pemerintah sendiri telah memberi kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha terkait dengan imbas wabah corona. Salah satunya, pemerintah memberikan relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja di sektor industri manufaktur.

    Bahkan, dukungan kepada dunia usaha juga diperluas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

    Hal ini terjadi karena roda industri mau tidak mau harus terhenti di tengah masa tanggap darurat corona hingga himbauan kerja dari rumah oleh pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, tidak ada pemasukan, namun beberapa pos operasional tetap harus dipenuhi pembayarannya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Akademisi Umitra Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona Rating: 5 Reviewed By: justitia news