• Latest News

    Senin, 20 April 2020

    BPJN XIX Lampung Pastikan Ikuti Protokol COVID-19 dan INMEN PUPR No.02


    BANDARLAMPUNG - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIX Lampung  memastikan telah mengikuti INMEN PUPR No. 02/IN/M/2020 dan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa kontruksi.

    Muhammad Inshal U selaku Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIX Lampung menerangkan Untuk pelaksanaan dari INMEN PUPR No.02/IN/M/2020. BPJN XIX Bandar lampung telah membentuk Tim Kaji Cepat dan Satgas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai langkah  monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan terhadap kepatuhan penanganan COVID19

    "Sudah dibentuk tim kaji cepat dan satgas. Tim Satgas bekerja bersama dengan unit organisasi terkait Yaitu kontraktor,konsultan dan Tim lapangan PPK. Anggota tim kaji cepat berjumlah 9 anggota sedangkan satgas pencegahan paling sedikit 5 orang,"katanya, Senin 20 Apriol 2020 melalui pesan Whatsappnya.

    Tugas utama Tim Satgas, Lanjut Muhammad Inshal U, diantaranya melakukan sosialisasi; edukasi terkaid COVID; identifikasi potensi bahaya COVID19; pemeriksaan kesehatan kepada semua pekerja dan tamu proyek

    Dan, pemantauan kondisi kesehatan kepada semua pekerja dan tamu proyek; pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja; pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerjaPengadaan fasilitas kesehatan di lapangan
    ; satgas COVID melaporkan kepada ppk jika ditemukan pekerja positif COVID19;


    Serta, jika terbukti ada yang positif COVID19 maka ppk melaporkan kepada tim kaji cepat untuk direkomendasikan pemberhentian kegiatan sementara,"pungkas Kepala BPJN XIX Lampung, Muhammad Inshal U kepada redaksi, Senin 20 April 2020.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: BPJN XIX Lampung Pastikan Ikuti Protokol COVID-19 dan INMEN PUPR No.02 Rating: 5 Reviewed By: justitia news