• Latest News

    Senin, 13 Januari 2020

    Adhie Pasha : Siap Pidanakan Perusahaan Tak Terapkan UMK dan UMP


    BANDARLAMPUNG (JN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan "sweeping" kepatuhaan perusahaan terhadap Penetapan UMK Kabupaten Lampung Selatan Rp2.556.168,47 sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/807/V.07/HK/2019 tentang penetapan UKM Kabupaten Lamsel tahun 2020 yang ditetapkan 21 November 2019.Serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

    "SPSI akan mengambil langkah pidana dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi kepatuhan perusahaan terhadap SK Gubernur Provinsi Lampung No.G/807/V.07/HK/2019 tentang penetapan UKM Kabupaten Lamsel tahun 2020 dan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan. Ini dilakukan untuk kesejahteraan pekerja,"Kata M.Adhie Pasha selaku Ketua SPSI Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 14 Januari 2020, saat ditemui di Hotel NOvotel Bandarlampung.

    Adhie Pasha menuturkan jika dalam "sweeping" ditemukan perusahaan yang tidak dan atau belum menerapkan UMK sesuai SK Gubernur Lampung akan dilakukan gugatan pidana.

    "Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Ini upaya hukum pidana ultimum remedium (upaya terakhir) dari SPSI,"katanya.

    Namun demikian, langkah persuasif terhadap perusahaan akan dilakukan terkait persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
    "Prinsipnya, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun UMP/UMK yang ditetapkan oleh daerah setempat,"pungkas M.Adhie Pasha, Ketua SPSI Kabupaten Lampung Selatan






    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Adhie Pasha : Siap Pidanakan Perusahaan Tak Terapkan UMK dan UMP Rating: 5 Reviewed By: justitia news