• Latest News

    Selasa, 14 Januari 2020

    Adhie Pasha : Fokus Perkarakan Dugaan Upah di Bawah UMK/P oleh SPBU di Lampung


    BANDARLAMPUNG (JN) - Mengenakan seragam merah-merah dengan tulisan Pertamina ternyata tak menjamin gaji karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) tinggi. Gaji para karyawan ini justru lebih rendah dibanding karyawan pabrik yang tiap bulan memperoleh Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meski beban kerja mereka terhitung berat namun tak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang mereka terima. Tiap hari para karyawan ini mesti menghadapi antrian motor dan mobil yang hendak membeli BBM. Demikian diungkapkan Ketua SPSI Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 14 Januari 2020 di Novotel Hotel.
     
    "Kami telah menerima dan melakukan investigasi atas indikasi sejumlah perusahaan SPBU di Lampung belum menerapkan UMK sesuai SK Gubernur Provinsi Lampung terbaru. Atas temuan ini, kami telah membuat checklist perusahaan SPBU dan dalam waktu dekat segera melayangkan somasi dan pelaporan ke instansi terkait,"kata M.Adhie Pasha, selaku Ketua SPSI Lampung Selatan.

    Ia menuturkan, pekerja SPBU dalam 12 jam penuh harus berdiri melayani pembeli dengan profesional. Meski begitu tidak sedikit pemilik SPBU swasta yang hanya memberikan gaji mereka semaunya.

    "Seringnya malah di bawah UMK per bulannya. Uang tambahan hanya diperoleh ketika para karyawan itu masuk di hari libur nasional dan kadangkala juga mendapatkan tip dari konsumen yang membeli BBM di SPBU tempat kerja mereka,"ujar Adhie Pasha

    Gaji karyawan SPBU yang hanya segitu tentu tidak sebanding sebab mereka mesti bekerja hingga 12 jam setiap harinya. Lebih-lebih lagi karyawan SPBU pun mesti menanggung resiko tugas yang besar mulai dari dihipnotis dan uang penjualan dibawa kabur, atau pembeli yang kabur setelah bensin terisi serta terjadi salah menghitung hasil penjualan yang berakhir dengan nombok.

    Lain dengan gaji karyawan SPBU yang dimiliki oleh Pertamina dengan label Pasti Pas. Seperti diketahui Pertamina di bawah anak perusahaannya, PT.Pertamina Retail memiliki bisnis SPBU, gerai makanan dengan merek Bright Store, gerai Bright Oil untuk service ringan kendaraan, gerai Bright Wash untuk jasa cuci kendaraan serta gerai Bright Cafe.

    Gaji karyawan SPBU di bawah Pertamina ini cukup kompetitif. Selain gaji pokok di atas UMP (Upah Minimum Propinsi), mereka pun masih mendapatkan insentif dan bonus. Untuk satu SPBU akan menyerap karyawan baik untuk petugas pengisian bahan bakar maupun karyawan yang bertugas di gerai Bright Store.

    "Untuk bagi para pelamar yang hendak mengirimkan surat lamaran mereka untuk menjadi petugas SPBU mungkin bisa mempertimbangkan lebih dulu melihat besaran gaji yang akan mereka terima. Tentu akan lebih baik jika para pelamar memilih SPBU yang dimiliki oleh Pertamina dan bukan SPBU milik pengusaha swasta. Bekerja di SPBU milik Pertamina setidaknya akan menjamin kesejahteraan hidup bila dibanding bekerja di SPBU milik swasta,"pungkas M.Adhie Pasha kepada Justitianews, Selasa 14 Januari 2020.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Adhie Pasha : Fokus Perkarakan Dugaan Upah di Bawah UMK/P oleh SPBU di Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news