BANDARLAMPUNG (JN) - Proses ganti rugi lahan seluas 109 hektare untuk tapak bangunan bendung Margatiga, di Desa Negeri Jemanten dan Trisinar, Kecamatan Margatiga selesai dilakukan. Proses ganti rugi lahan tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala dan selesai direalisasikan atau dibayarkan kepada pemilik tanah pada 28 Desember 2018.
Ketua Forum Masyarakat Adat Buay Beliuk Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Ismail gelar Sutan Ratu Syah, , Jumat (15/3/2019), menjelaskan proyek pembangunan Bendung Margatiga, sejauh ini masih dalam proses atau tahapan awal.
Proyek besar dengan penanggungjawabnya adalah Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung (BBSMS) itu, direncanakan akan memakan lahan seluas total sekitar 2.700 hektare untuk lokasi bangunan induk bendungan yang berada di Desa Negeri Jemanten dan Tri Sinar, Kecamatan Margatiga itu akan berdiri di atas lahan seluas 109 hektare, kemudian sisanya yang mencapai 2500 hektare lebih untuk genangan.
Sampai sejauh ini, kata Ismail, proses pembangunan Bendung Margatiga tersebut baru memasuki tahap I atau tahap awal yaitu proses pembangunan tapak bendung. Pembangunan tapak bendung itu sendiri baru dilakukan setelah proses ganti rugi lahan seluas 109 hektare yang terdiri dari, milik warga Desa Negeri Jemanten seluas 75 hekatre dan milik warga Trisinar seluas 34 hektare tersebut selesai dilaksanakan.