• Latest News

    Selasa, 10 Desember 2019

    DPP BNM : Pejabat Kemenkumham Lampung Layak Di Demisionerkan

    Bandarlampung (JN)  - Penanganan narkoba di Lampung harus ekstra karena wilayah ini masuk darurat narkoba, salah satu alat ukurnya semakin marak pengendalian peredaran narkoba yang di komandoi napi dari lapas.

    Hal ini juga membuktikan lemahnya kinerja pejabat Kanwilmenkumham Lampung melaksanakan Tupoksinya, sejumlah pejabat layak dinonjobkan.


    "Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja Kanwilmenkumham  Lampung, yang mana pengendalian tersebut jelas adanya dari handphone para napi untuk komunikasi. Pejabat dimaksud tidak mampu menjalankan Tupoksinya, Jokowi wajib mendemisiomerkan seluruh pejabat Kanwilmenkumham Lampung,"kata Suardi Romli selaku Ketua IV DPP Berantas Narkotika dan Makaiat (BNM) didampingi Wasekjend Arifudin mewakili Ketua Umum Fauzi Malanda,Selasa 10 Desember 2019.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinai Lampung adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;Pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;Penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual;Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;Pelayananhukum;Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

    Diketahui, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Ery Nursatari,MH Yang Didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry Budiman,S.Sos,MM Memimpin Langsung Pelaksanaan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Lintas Provinsi Oleh BNN Provinsi Lampung.

    Dalam Penjelasan nya di Hadapan Awak Media Kepala BNN Provinsi Lampung Menyampaikan Kronologis Singkat :

    Rabu 4 Desember 2019 Sore,Penangkapan Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi serah terima narkoba dari aceh ke bandar lampung, Tim intel melakukan penyelidikan secara IT dan Human hingga menemukan rumah dan profil target kurir penerima bernama suhendra alias midun, Tim Pemberantasan terbagi menjadi 2 (dua) Tim Denga Tugas Masing – masing dan ketika kurir tiba di parkiran RSU Abdoel Moeloek Bandar Lampung sang kurir meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR beserta dengan kunci nya berikut barang bukti di dalam kendaraan tsb, kemudian Tim 2 segera melakukan penangkapan thp kurir yang bertugas menerima barang tetapi sang kurir mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan denga terpaksa tindakan tegas dan terukur diberikan yang mengenai bagian kaki kurir penerima dan segera dibawa ke RS terdekat, Setelah dilakukan penggeledahan tdp kendaraan mobil Fortuner dan disaksikan oleh Tsk ditemukan dari dalam Kendaraan 40 (empat Puluh) Bungkus Teh Cina Berwarna Hijau Berisi Narkotika Jenis Sabu, Kemudian Tim Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Melakukan Pengembangan dan Berhasil Mengamankan Pengendali yang merupakan Napi dari dalam Rutan Way hui sebanyak 3 (tiga) Orang yaitu Jefri,Hatami dan Supriyadi berikut barang bukti Handphone sebanyak 3 unit dan dalam perjalanan menuju Mako BNN Provinsi Lampung Tsk Tahanan Rutan Mencoba Melarikan Diri Sehingga Terpaksa Petugas Memberikan Tindakan Tegas dan Terukur yang Mengenai Kaki Para Tsk, selain itu dalam perjalanan dari Lapas di Mobil Tim 2 Kurir Pengirim mencoba Melawan dan Melarikan Diri Sehingga Petugas Mencoba Mengejar dengan Memberikan Tembakan Peringatan namun Tidak Diindahkan dan Dengan Terpaksa Tindakan Tegas dan Terukur Diberikan Petugas thp Tsk lalu dibawa Ke Rumah Sakit terdekat namun Tsk Kehabisan Darah dan Nyawa nya tidak dapat diselamatkan, Masih dalam Pengembangan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Bersama Tim Tindak Kejar BNN RI Melakukan Penagkapan Terhadap DPO an.Muntasir di sebuah Rumah yang BEralamat di Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019 bersama Barang Bukti Lain nya.

    Identitas Tsk:

    1.Hatami Bin M.Samsuri Alias Tami Alias Iyong 33 tahun Teluk Betung Selatan Lampung(Pengendali);

    2.Supriyadi Alias Udin 33 Tahun Teluk Betung Selatan Lampung (Pengendali Kurir);

    3.suhendra Alias Midun 38 tahun Gunung Kunyit Bandar Lampung (Kurir Penerima);

    4.Irfan Usman 38 tahun Aceh Utara (Kurir Antar);

    5.Jefri Susandi 41 Tahun Kedaton Bandar Lampung (Pengendali);

    6.Muntasir 36 tahun Bandar Raya Kota Banda Aceh (Pengendali);


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: DPP BNM : Pejabat Kemenkumham Lampung Layak Di Demisionerkan Rating: 5 Reviewed By: justitia news