BANDARLAMPUNG (JN) - MALAPETAKA mendesak Presiden Jokowi menerjunkan tim
pemeriksaan dan penangkapan terhadap sejkumlah dugaan KKN dan malapraktek
adminitrasi pada pelaksanaan anggaran pembangunan Tahun 2019 milik BBWS Mesuji
Sekampung Lampung.
Risman selaku Panglima Perang MALAPETAKA menduga adanya
praktek KKN dan malaadminitrasi pada BBWS Mesuji Sekampung.
“Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK
merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK.
Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK
sebagai personil untuk kemudian disebut PPK,”katanya kemarin
Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah
personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan
ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g
bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
“Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK
melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri. Untuk
itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan
lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk
menjadi PPK,”ujarnya
Syarat memiliki
sertifikasi ahli pengadaan dikecualikan jika tidak ada personil yang memenuhi
persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Sebagaimana pasal 12 ayat 2b, jika
tidak ada staf yang memenuhi syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan, maka
PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I dan/atau PA/KPA yang
bertindak sebagai PPK.