LAMPUNG SELATAN (JN) - "Ini perintah Undang-undang, perusahan haqqul wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS (Kesehatan dan ketenagakerjaan) jika tidak terdaftar, lapor ke kami. Pasti tuntas,"kata Adhie Pasha, Ketua DPC SPSI Kabupaten Lampung Selatan,Sabtu.
Dia menjelaskan Bulan Desember 2019 bakal menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan supaya mereka paham BPJS.
"Pertemuan ini sebagai progress refleksi akhir tahun, sejauhmana komitmen dan kinerja pemangku kepentingan terhadap kesejahteraan pekerja,"ujar Adhie Pasha,SE
Peserta kegiatan ini diperkirakan ratusan orang karena bakal menghadirkan perwakilan perusahaan dan serikat tenaga kerjanya, pemerintah daerah,"pungkasnya.