• Latest News

    Jumat, 29 November 2019

    Adhie SPSI : Lapor Jika Perusahaan Tak Daftarkan BPJS

    BANDARLAMUNG (JN) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan ditengarai tidak mendaftarkan karyawan baik sebagian dan atau keseluruhannya kepada BPJS ( Keseharan maupun ketenagakerjaan). Oleh sebab.itu, wajib BPJS dan Pemkab Lamsel berkolabirasi memberikan sanksi kepada perusahaan dimaksud.

    "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerjaapabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS,"kata Adhie Pasha,SE selaku Ketua DPC SPSI Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, didampingi fungsionarisnya, Arifudin dan Kadi Saputra
    Adhie Pasha,SE (Kiri)

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):

    Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja   wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

    Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalahsanksi administratif.

    Sanksi administratif tersebut diantaranya sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha;izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;izin memperkerjakan tenaga kerja asing;izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atauIzin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Sehingga dalam kasus ini, pemilik perusahaan konveksi sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutkan karyawannya pada program BPJS kesehatan (hanya BPJS ketenagakerjaan saja) maka dapat dikenakan sanksi administratif apabila pekerjanya tidak didaftarkan secara bertahap untuk BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan).


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Adhie SPSI : Lapor Jika Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Rating: 5 Reviewed By: justitia news