![]() |
| Penulis : Direktur ELSAM Lampung *)) |
Program transmigrasi yang selama puluhan tahun digadang-gadang sebagai pengikis ketimpangan kesejahteraan kini kembali berada di persimpangan jalan. Hadirnya Peraturan Menteri Transmigrasi (Permen Transmigrasi) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2026 memicu polemik hangat. Berdalih “keselarasan dan pemberdayaan”, kebijakan ini ditengarai memuat misi terselubung: penarikan kembali wewenang ke pemerintah pusat yang secara perlahan menggerus roh otonomi daerah.
Dampak dari sinyal resentralisasi ini berpotensi menghantam Provinsi Lampung—wilayah yang memegang rekam jejak dan histori transmigrasi paling mengakar di tanah air.
Ilusi Otonomi dan Jebakan Top-Down
Secara teoretis, model regulasi yang diusung Permen ini memperlihatkan gejala decentralization illusion atau otonomi semu, sebagaimana dicetuskan pakar tata negara Brian C. Smith. Pembagian kewenangan yang tidak disertai keleluasaan mengambil keputusan riil hanyalah formalitas semata.
Lihat saja ketentuan Pasal 14 ayat (3) Permen Transmigrasi No. 2/2026, di mana penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga bendahara di daerah wajib ditetapkan langsung oleh Menteri. Dalam posisi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tak ubahnya sebatas perpanjangan tangan atau "kasir" pusat yang kehilangan ruang gerak fleksibilitas anggaran.
Dari perspektif ekologi pemerintahan (administrative federalism), penyeragaman skema dari atas ke bawah (top-down) justru mengabaikan kebutuhan spesifik lokal. Pola kaku seperti ini berisiko memperuncing sengketa agraria, memicu ketimpangan sosial, serta menghambat pembauran ekonomi alami antara warga transmigran dan penduduk lokal.
Belitan Birokrasi dan Dominasi Pusat
Kendati secara yuridis berdiri di atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 19 Tahun 2022, permen ini menyimpan kontradiksi mendasar.
Pertama, terjadinya pembatasan otonomi keuangan. Pemda diposisikan sekadar penonton dan eksekutor teknis karena kendali keuangan berada mutlak di meja kementerian. Kedua, timbulnya kejenuhan administratif (administrative fatigue). Kewajiban pelaporan yang sangat panjang dan bertingkat—melibatkan DPRD, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian—bukannya mempercepat pembangunan kawasan, melainkan justru menjerat daerah dalam labirin birokrasi yang berbelit-belit.
Anomali Kebijakan di Bumi Ruwa Jurai
Bedah data pada Lampiran Permen Transmigrasi No. 2/2026 menyingkap fakta ketimpangan yang mengejutkan bagi Lampung:
Sektor Pembangunan Kawasan (Lampiran A): Pemerintah Provinsi Lampung (peringkat ke-6 nasional), Kabupaten Mesuji (peringkat ke-49), dan Kabupaten Pesisir Barat (peringkat ke-50) dialokasikan mendapat penugasan Tugas Pembantuan (TP) untuk urusan fisik dan tata kawasan.
Sektor Pemberdayaan Ekonomi (Lampiran B): Secara mengejutkan, Provinsi Lampung maupun seluruh Kabupaten/Kota di dalamnya SAMA SEKALI TIDAK DIALOKASIKAN mendapat tugas pembantuan untuk Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Penyampingan Lampung dari alokasi pemberdayaan ekonomi merupakan anomali kebijakan yang fatal. Pusat terkesan melempar beban penataan fisik dan urusan lahan yang rumit kepada Pemda, tetapi memangkas dukungan langsung bagi penguatan ekonomi warga. Padahal, daerah seperti Mesuji dan Pesisir Barat sangat membutuhkan suntikan daya dorong untuk penguatan kelembagaan ekonomi lokal dan rantai pasok produk unggulan agar warga transmigran tidak sekadar "diberi tanah", lalu dibiarkan jalan di tempat.
Filosofi mendasar transmigrasi bukanlah sekadar memindahkan populasi atau membangun deretan rumah permukiman baru, melainkan mencetak pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memangkas ketimpangan. Ketika Permen Transmigrasi No. 2/2026 menyerahkan urusan fisik kawasan kepada Pemerintah Daerah Lampung namun mencoret alokasi anggaran pemberdayaan ekonomi, di sinilah letak anomali kebijakan yang fatal. Kebijakan ini secara langsung merusak fondasi keberlanjutan hidup warga transmigran sejak hari pertama mereka menjejakkan kaki.
Kondisi ini memperlihatkan praktik "cuci tangan" dan pelemparan beban dari pusat ke daerah. Penataan infrastruktur dasar, legalitas sertifikasi, hingga potensi sengketa lahan merupakan urusan paling rumit yang menguras energi serta sarat risiko politik-sosial. Pemerintah pusat terkesan melepas pekerjaan teknis rawan konflik ini ke pundak Pemda, tetapi memangkas amunisi finansial untuk kemakmuran warganya. Pemda akhirnya dibiarkan sendirian menanggung potensi bom waktu sosial tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Daerah penerima seperti Mesuji dengan basis agrarisnya maupun Pesisir Barat dengan potensi pesisirnya tidak bisa dipaksa mandiri secara instan. Menyerahkan sekadar kapling tanah tanpa penguatan kelembagaan ekonomi—seperti BUMDes, koperasi, dan kelompok tani—hanya akan membuat posisi tawar warga rapuh di hadapan tengkulak. Tanpa kepastian rantai pasok (supply chain), fasilitas pascapanen, dan akses pasar untuk komoditas unggulan lokal, kepemilikan lahan tidak akan membawa perubahan kesejahteraan yang signifikan
Jika pola kaku ini dibiarkan, program transmigrasi 2026 berisiko menjerumuskan warga ke dalam jebakan kemiskinan baru (poverty trap). Tanpa pendampingan ekonomi yang terarah, warga transmigran hanya akan bertahan hidup seadanya (subsistence farming). Pada titik terburuk, pemukiman transmigrasi berpotensi menjadi kawasan tertinggal baru atau bahkan "desa mati"—wilayah yang ditinggalkan warganya karena gagal berkembang secara ekonomi.
Permen Transmigrasi No. 2 Tahun 2026 berisiko mengulang cerita lama yang kelam: gencar membangun fisik dan membagi lahan, namun abai membangun kemandirian ekonominya. Tanpa porsi wewenang yang seimbang serta kemandirian pengelolaan dana, daerah penerima seperti Lampung hanya akan terus menjadi panggung formalitas proyek pusat yang rapuh di tingkat akar rumput.
Mesuji, 26 Juli 2026
Singgih Andaluciano *}}
