Apa yang terjadi di depan Kantor Gubernur Lampung pada 29 April 2026 bukanlah sekadar penyampaian aspirasi. Ketika aparatur penegak Perda, dari level Sekretaris hingga Komandan Pleton, turun ke jalan meneriakkan pencopotan pimpinan, kita sedang menyaksikan runtuhnya sendi-sendi hierarki birokrasi. Di balik dalih "ketidakprofesionalan," tercium aroma kuat adanya kepentingan kelompok yang terganggu.
Sangat janggal melihat gerakan yang begitu rapi dan melibatkan hampir seluruh "ring satu" di internal Satpol PP. Keterlibatan Sekretaris Satpol PP Rudi Sofian dan para Kepala Bidang dalam menandatangani surat mosi tidak percaya menunjukkan bahwa ini bukan gerakan spontan anggota yang merasa dizalimi. Ini adalah pembangkangan birokrasi secara berjamaah.
Secara legal, setiap ASN terikat pada UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ada jalur formal untuk melaporkan pimpinan melalui inspektorat atau mekanisme pengaduan internal. Memilih jalan demonstrasi dan "menelanjangi" institusi sendiri di ruang publik justru menunjukkan bahwa para pendemo ini sendiri tidak profesional dalam berorganisasi. Apakah mereka sedang mencoba memaksakan kehendak dengan cara menekan Gubernur?
Dalih Anggaran atau Takut Kehilangan Lapak?
Poin keberatan mengenai penyusunan anggaran tahun 2026 yang dianggap "tidak melibatkan pejabat administrator" patut dicurigai. Dalam birokrasi, penyusunan anggaran adalah wewenang pengguna anggaran. Apakah kegaduhan ini muncul hanya karena "pundi-pundi" program yang biasanya dikelola para Kabid kini diperketat oleh Kasat Pol PP yang menjabat?
Tudingan mengenai "permintaan setoran" dan "penghambatan pangkat" pun terasa sumir jika hanya dilempar melalui aksi jalanan tanpa bukti hukum yang dibawa ke meja Inspektorat. Jika memang ada pelanggaran hukum, mengapa tidak menempuh jalur hukum sejak Januari? Mengapa baru sekarang, di saat anggaran mulai berjalan, massa digerakkan untuk menggoyang kursi pimpinan?
Ancaman Demonstrasi Lanjutan: Intimidasi Terhadap Negara
Poin terakhir dalam surat pernyataan mereka yang mengancam akan melakukan aksi susulan jika tuntutan tidak dipenuhi adalah bentuk intimidasi terhadap pimpinan daerah. Sebagai personel Satpol PP yang dilatih untuk patuh pada komando, tindakan ini adalah preseden buruk. Jika setiap ketidakpuasan internal diselesaikan dengan cara "mengepung" kantor Gubernur, maka wibawa Pemerintah Provinsi Lampung berada di titik nadir.
Para pendemo ini seolah lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan milik kelompok atau faksi tertentu. M. Zulkarnain dengan jantan menyatakan siap menjalankan perintah pimpinan dan tunduk pada sumpah jabatan. Sebaliknya, para pendemo ini justru terlihat haus akan perubahan pimpinan yang mungkin lebih bisa "berkompromi" dengan kepentingan mereka.
Gubernur dan Sekda jangan sampai kalah oleh gertakan massa berseragam. Jika tuntutan ini dipenuhi begitu saja tanpa audit yang objektif, maka Gubernur baru saja melegitimasi bahwa "hukum jalanan" berlaku di lingkungan PNS Lampung. Siapa yang bisa menjamin, setelah Zulkarnain jatuh, mereka tidak akan melakukan hal yang sama pada pimpinan berikutnya yang berani bersikap tegas?
Bandarlampung, 29 April 2026
Penulis Tamu : Singgih ( Direktur ELSAM Lampung )
.jpeg)
