BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) melancarkan tekanan keras terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Menyusul ditemukannya sembilan indikasi penyimpangan sistematis—mulai dari masuknya limbah B3 hingga dugaan keterlibatan jaringan narkotika—organisasi masyarakat sipil ini menuntut perombakan total dan pengusutan hukum tanpa tebang pilih.
Juru Bicara ALAM BAKA, Arifuddin, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar pihaknya merupakan bentuk perlawanan terhadap bobroknya pengawasan kepabeanan di Lampung. Menurutnya, temuan di lapangan mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.
"Kami tidak lagi bicara soal kelalaian administratif, ini sudah masuk ranah kejahatan terstruktur. Mulai dari gratifikasi penentuan jalur pemeriksaan, rokok dan miras ilegal, hingga dugaan kebocoran informasi penindakan yang memberi ruang pelaku menghilangkan barang bukti. Inspektorat Jenderal Kemenkeu harus turun tangan melakukan audit investigatif dan forensik secara menyeluruh!" ujar Arifuddin saat ditemui wartawan di sela-sela aksi.
Arifuddin menambahkan, sorotan tajam juga tertuju pada penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman beralkohol di Bandar Lampung yang disinyalir terbit tanpa kelengkapan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dari pemerintah daerah. "Ini bukti nyata adanya main mata antara oknum dengan pengusaha. Jangan sampai Bea Cukai justru menjadi benteng bagi praktik ilegal," tegasnya.
Menanggapi eskalasi tuntutan tersebut, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung, Singgih, menilai bahwa rentetan temuan ALAM BAKA mengonfirmasi terjadinya fenomena regulatory capture—situasi ketika lembaga pengawas yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru dikendalikan oleh entitas yang semestinya diawasi.
"Secara teori hukum administrasi dan tata kelola publik, jika manipulasi manajemen risiko hingga kebocoran operasi penindakan terjadi berulang kali, itu menandakan fungsi checks and balances internal telah lumpuh. Pengawasan yang transparan bukan sekadar syarat formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak-hak masyarakat dari dampak domino kejahatan ekonomi dan lingkungan," jelas Singgih.
Sebagai penutup, Singgih mengaitkan krisis pengawasan ini dengan perspektif teori negara sosialis demokratis (seperti pemikiran Karl Polanyi dan Chantal Mouffe) mengenai pengawasan publik dan peran intervensi negara.
"Dalam tradisi pemikiran sosialis demokratis, negara beserta aparat pengawasnya hadir sebagai benteng publik untuk mencegah komodifikasi ilegal dan penguasaan ruang publik oleh elite oligarki maupun entitas privat korporatif. Ketika instrumen kepabeanan dan pengawasan pasar dibiarkan rapuh atau ditransaksikan oleh oknum, negara pada hakikatnya sedang mengalami deprivatisasi fungsi sosialnya sendiri," pungkas Singgih.
Ia menekankan bahwa desakan audit forensik dan evaluasi total sistem manajemen risiko oleh ALAM BAKA bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan langkah krusial untuk merebut kembali kedaulatan serta kontrol demokratis warga atas kebijakan dan anggaran publik.(rilis)
