Satu tahun merupakan waktu yang cukup untuk menunjukkan arah kemudi seorang pemimpin. Namun, bagi Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Hamartoni Ahadis, satu tahun terakhir justru menjadi saksi bisu atas ambruknya tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I 2025, Lampung Utara bukan sekadar mengalami salah urus, melainkan sedang berada dalam fase "pembajakan aset publik" yang sistematis.
Defisit Integritas: Laporan Keuangan "Fiktif"
Kesimpulan BPK sangat telak: pengelolaan BMD Lampung Utara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP 28/2020 & Permendagri 47/2021) dalam semua hal yang material. Penatausahaan aset yang carut-marut membuat nilai Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Ketika angka-angka di atas kertas tidak lagi berpijak pada realitas fisik, maka transparansi pemerintah telah mati. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengaburan informasi yang menyesatkan publik.
Misteri Hilangnya 454 Unit Kendaraan Dinas
Salah satu noktah hitam paling pekat adalah ketidakmampuan pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan (BPKB) atas 454 unit kendaraan dinas.
Kepemimpinan setahun ini juga ditandai dengan lemahnya pengamanan aset tak bergerak:
Kesimpulan: Kepemimpinan yang Gagap atau Abai?
Catatan merah dari BPK ini menjadi tamparan keras. Setahun berjalan, Lampung Utara justru mempertontonkan manajemen aset kelas amatir. Penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak dan hilangnya ratusan kendaraan dinas adalah bukti nyata bahwa "pagar makan tanaman" masih menjadi budaya yang subur.
Jika Hamartoni Ahadis tidak segera melakukan tindakan luar biasa—termasuk menarik paksa aset yang dikuasai pihak ketiga dan memproses hukum oknum yang menghilangkan inventaris daerah—maka narasi kepemimpinannya hanya akan diingat sebagai era di mana kekayaan daerah dibiarkan dijarah tanpa perlawanan.
Defisit Integritas: Laporan Keuangan "Fiktif"
Kesimpulan BPK sangat telak: pengelolaan BMD Lampung Utara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP 28/2020 & Permendagri 47/2021) dalam semua hal yang material. Penatausahaan aset yang carut-marut membuat nilai Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Ketika angka-angka di atas kertas tidak lagi berpijak pada realitas fisik, maka transparansi pemerintah telah mati. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengaburan informasi yang menyesatkan publik.
Misteri Hilangnya 454 Unit Kendaraan Dinas
Salah satu noktah hitam paling pekat adalah ketidakmampuan pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan (BPKB) atas 454 unit kendaraan dinas.
- Aset Tanpa Surat: 65 unit kendaraan roda empat senilai belasan miliar rupiah dan 376 unit roda dua menguap tanpa dokumen yang jelas di BPKAD.
- Risiko Penjarahan: BPK menemukan 164 unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya dan 16 unit dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
- Bagaimana mungkin ratusan kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat bisa hilang dari radar pengawasan? Ini adalah bentuk pembiaran yang berujung pada potensi kerugian daerah yang masif. Pemerintah daerah tampak lumpuh di hadapan para "penjarah" aset negara.
Kepemimpinan setahun ini juga ditandai dengan lemahnya pengamanan aset tak bergerak:
- Tanah Gaib: Terdapat 6 bidang tanah milik Pemkab yang tidak diketahui rimbanya, sementara 2 bidang tanah bangunan lainnya terang-terangan dikuasai pihak luar.
- Kebocoran PAD: Di sektor pemanfaatan, praktik sewa menyewa di Pasar Simpang Propau, Pasar Sentral, dan Pasar Kamis menjadi lumbung kebocoran.
- Terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp235,7 juta pada 2024.
- Potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp424 juta pada 2025.
Kesimpulan: Kepemimpinan yang Gagap atau Abai?
Catatan merah dari BPK ini menjadi tamparan keras. Setahun berjalan, Lampung Utara justru mempertontonkan manajemen aset kelas amatir. Penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak dan hilangnya ratusan kendaraan dinas adalah bukti nyata bahwa "pagar makan tanaman" masih menjadi budaya yang subur.
Jika Hamartoni Ahadis tidak segera melakukan tindakan luar biasa—termasuk menarik paksa aset yang dikuasai pihak ketiga dan memproses hukum oknum yang menghilangkan inventaris daerah—maka narasi kepemimpinannya hanya akan diingat sebagai era di mana kekayaan daerah dibiarkan dijarah tanpa perlawanan.
Lampung, 12 Maret 2026
Penulis : Singgih ( Direktur The Brain Institutes)
