Dalam rangka mendorong kejaksaan dan badan pemeriksa keuangan menjalankan amanah undang-undang terkait indikasi penyimpangan anggaran di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung, Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG), telah mengajukan permohonan aksi publik ke Polres Kota Bandarlampung pada 26 November 2025 berlokasi di Kantor Kejaksaan Tinggi.Demikian, rilis diterima redaksi, Kamis 20 November 2025 malam.
Dalam rilisnya, Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menerangkan tindak pidana korupsi tidak melulu harus ada kerugian negara. Tindakan seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, juga termasuk tindak pidana korupsi.
Menurut PERANG, penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah hal yang sangat penting bagi negara dalam memerangi korupsi. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah langkah yang sangat positif.
Sementara, Panglima PERANG, Mareski menuturkan akan mendorong supaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempererat sinergi dengan Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara. “Ujicoba di perkara dugaan penyimpangan anggaran kanwil Kemenag Provinsi Lampung,“ujarnya, Kamis lalu.
Sesuai, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi,“kata Mareski, kemarin.
Disisi lain, Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan: Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK. Maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Lanjut Mareski, aksi demontrasi PERANG untuk mendorong kejaksaan dan badan pemeriksa keuangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung sesuai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.“Tuntutan kami, wujudkan hukuman mati untuk koruptor di Indonesia,“pungkas Mareski, Panglima Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG), kemarin,
