LAMPUNG Retribusi sampah jadi arena bullying pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung menghasilkan pundi rupiah berakibat kerugian keuangan di Pemkot Bandarlampung. Ironisnya, per Agustus 2025 hanya sebagian kerugian negara di kembalikan ke kas Pemkot Bandarlampung. Disisi lain, pelaku bullying masih menghirup udara bebas, tak tersentuh hukum.
Bully (Perundungan) bisa diartikan perilaku agresif yang disengaja dan dilakukan secara berulang untuk mengganggu, menindas, atau menyakiti orang lain yang dianggap lebih lemah. Tindakan ini bisa dilakukan secara verbal (kata-kata), fisik (kekerasan), sosial (mengucilkan), atau melalui media maya (dunia maya/cyberbullying).
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan penerimaan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp432.855.000.,4/7/2025. Dana tersebut seharusnya berasal dari karcis retribusi yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH di berbagai wilayah kota. Namun, hingga kini, dana tersebut tak kunjung disetorkan ke kas daerah.
Temuan BPK menyebutkan bahwa kekurangan tersebut tersebar di delapan UPT DLH. Nilai tertinggi terjadi di UPT Kedamaian sebesar Rp145.150.000, disusul oleh UPT Teluk Betung Selatan sebesar Rp77.955.000, dan UPT Sukarame sebesar Rp62.625.000.
Lebih memprihatinkan, salah satu UPT bahkan mengakui bahwa sebagian dana retribusi telah digunakan untuk kebutuhan operasional. UPT Tanjung Karang Barat menyatakan bahwa dana sebesar Rp2,3 juta dipakai untuk keperluan harian kantor dan belum disetorkan ke kas daerah.
Sementara di UPT Sukabumi, ditemukan selisih retribusi sebesar Rp56.200.000. Meski Kepala UPT dan stafnya mengklaim telah menyetorkan dana kepada petugas penagih, namun tidak ada bukti setor resmi yang bisa ditunjukkan kepada auditor BPK.
Menurut BPK RI, akar persoalan terletak pada lemahnya sistem pengawasan serta masih digunakannya metode penarikan tunai. Hal ini membuka celah penyimpangan, keterlambatan setoran, hingga potensi penyalahgunaan.
Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, dana retribusi harus disetorkan paling lambat 1×24 jam setelah dipungut. Namun kenyataannya, dana bisa tertahan berminggu hingga berbulan-bulan di tangan oknum petugas.
Kabar ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Beberapa warga mengaku kecewa karena dana retribusi yang mereka bayarkan rutin tiap bulan ternyata tidak sampai ke Pemkot.
“Kami bayar tiap bulan, tapi uangnya malah hilang entah ke mana. Ini jelas penyelewengan,seharusnya aparat penegak hukum pro aktif,” ujar Kiai Pekurun, salah satu warga Bandar Lampung.
Menurut Kadi Pekurun, kuat dugaan terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Potensi kuat adanya tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta akan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
*Khususnya Pasal 2 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.,*pungkas kadi Pekurun, Panglima Aliansi Rakyat untuk Keadilan (RATU ADIL) saat dihubungi melalui telepon selulernya
