Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap busuk terkait pengelolaan puluhan ribu hektare kawasan hutan di Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Justitianews, Sabtu (16/8/2025) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

