• Latest News

    Selasa, 08 Oktober 2019

    KERAMAT : Copot Lukman Hakim dari Komisaris PT.Bank Lampung

    Suardi Romli,
    PEMATANK Lampung

    BANDARLAMPUNG (JN) - Tiga elemen demokrasi tuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung mencopot jabatan mantan Walikota Metro, Lukman Hakim sebagai salah satu Komisaris PT.Bank Lampung terkait kehadiran secara fisik dalam proses penjaringan calon walikota dan wakil walikota di sejumlah partai politik di Kota Metro.

    Demikian isi rilis tiga elemen yang tergabung di Aliansi Keramat, yaitu Pematank, Forel dan GRPK, Rabu 9 Oktober 2019.
    Sudirman Dewa,
    Forel Lampung

    Menurut Sudirman Dewa, netralitas pegawai honorer, BUMN, BUMD dan ASN telah diatur Undang-undang secara tegas.

    "Dugaan keterlibatan politik praktis, non netralitas yang dipertontonkan mantan Walikota Metro Lukman Hakim di penjaringan calon walikota dan wakil walikota yang digelar partai politik di Kota Metro sangat mencederai proses demokrasi,"katanya, Rabu 9 Oktober 2019 .

    Sudirman Dewa membeberkan, bahwa bakal calon kontestan Pilkada Kota Metro 2020 mendatang, DR. Fritz Akhmad Nuzir (Fran) diwakili sang ayah Hi.Lukman Hakim (Mantan Wali Kota Metro 2 Periode), kembalikan berkas penjaringan Balonkada di DPD PAN Kota Metro. Pengembalian berkas berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan diterima langsung oleh Panitia penjaringan PAN setempat, Minggu, 05 Oktober 2019.

    Mantan wali kota Metro, dua periode Lukman Hakim, mengambilkan berkas bakal calon wakil wali kota Metro untuk putranya, Fritz Akhmad Nuzir, melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Lanjut Sudirman Dewa, pengambilan berkas di PDIP, Lukman Hakim, didampingi rekannya telah mendatangi kantor DPC PDIP Kota Metro Jalan Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Lukman datang sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 16 September 2019.

    "Kami meragukan netralitas pegawai BUMD di Lampung terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 mendatang,"pungkas Sudirman Dewa.

    Terpisah, Ketua GRPK menuturkan bahwa mantan Walikota Metro Lukman Hakim tercatat memiliki jabatan sebagai salah satu komisaris PT.Bank Lampung.

    "Jabatan Komisaris PT.Bank Lampung Lukman Hakim berakhir pada September 2020,"katanya

    Menurut dia, meski pegawai honorer daerah, BUMN ataupun BUMD tidak berstatus non ASN, mereka tetap tidak diperbolehkan terlibat dengan calon kepala daerah atau terlibat politik.

    "Meski mereka bukan ASN tetapi mereka dibiayai oleh negara. Apapun status mereka, selama mereka menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) maupun Aangaran Pendapatan Belanja negara (APBN) maka mereka masuk dalam kategori ASN karena intinya dibiayai oleh Negara,” kata Arifudin, Ketua GRPK saat diwawancarai jurnalis, Rabu 9 Oktober 2019 melalui sambungan telepon selulernya.

    Terpisah, Ketua PEMATANK memgatakan, "Semuanya memiliki dasar hukum, yakni, UU no.5/2014 tentang aparatur sipil negara, SE KASN nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 november 2017 tentang pengawasan netralitas pegwai ASN pada Pilkada serentak 2018, UU no.10/2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota, PP no.53/2010 tentang disiplin pegewai negeri sipil, PP no.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, dan surat Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN.

    Oleh sebab itu, lusa kami akan menggelar demontrasi di Kantor Bank Lampung dan Kantor Gubernur Lampung menuntut mantan Walikota Metro Lukman Hakim di copot dari jabatannya sebagai Komisaris PT.Bank Lampung," kata Suardi Romli, Ketua PEMATANK saat ditemui di kantornya, Jalan Apel, Sukarame Bandarlampung, Rabu 9 Oktober 2019.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KERAMAT : Copot Lukman Hakim dari Komisaris PT.Bank Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news