BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan deadline atau
batas waktu penyerahan surat pengunduran diri bagi bakal calon anggota
DPD RI yang merupakan pengurus partai politik hingga 30 Agustus 2018.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8).
Tio menjelaskan, dari 25 bakal calon DPD RI Perwakilan Lampung, enam diantaranya adalah pengurus partai politik.
Yakni,
Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya ( Satria) Gerindra Lampung A Ben
Bella, Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim, Andi Surya sebagai Wasekjen DPP
Hanura Bina Wilayah Lampung-Bengkulu.
Wakil
Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Kaderisasi Bustami Zainudin, M Alzier
Dianis Thabranie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Golkar dan
Taufik Hidayat selaku Bendahara DPC Nasdem Lampung Utara.
"Sejauh
ini baru tiga orang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Pak
Alzier, Pak Bustami, satu lagi saya lupa, yang saya ketahui sudah tiga
orang," jelas Tio.
Berdasarkan
PKPU nomor 26 Tahun 2018 pasal 60A menyebutkan, bakal calon anggota DPD
RI yang menjadi pengurus partai politik wajib menyerahkan surat
pengunduran diri sebelum DCS (Daftar Caleg Sementara) diumumkan.
"Jadi
DCS itu diumumkan dan ditetapkan dari tanggal 31 Agustus sampai 2
September. Berarti selambat-lambatnya harus menyerahkan surat
pengunduran diri pada 30 Agustus," sebutnya.
Dia menegaskan, jika sampai waktu yang ditetapkan belum menyerahkan, maka tidak bisa diumumkan dalam DCS dan dinyatakan gugur.
Alasannya, menurut dia, surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan ke KPU RI untuk menerbitkan DCS DPD RI.
"Kalau tidak memberikan surat pengunduran diri, maka dia tidak diterbitkan dalam DCS dan tidak ditetapkan juga," tegasnya.
Dia
melanjutkan, untuk Surat Keterangan pemberhentian dari DPP partai
politik wajib diserahkan ke KPU sebelum DCT (Daftar Caleg Tetap)
diumumkan pada 20 September 2018.
"Jadi satu hari sebelum ditetapkan DCT, SK pemberhentian wajib diserahkan ke KPU provinsi tanggal 19 September," ujarnya.
Jika belum SK pemberhentian belum diserahkan hingga 19 September, maka akan dinyatakan gugur.
"Sama seperti surat pengunduran diri, kalau SK pemberhentian tidak diserahkan maka tidak diterbitkan dalam DCT," paparnya.
Kendati
demikian, dia mengatakan, bakal calon anggota DPD RI bisa melakukan
gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Akan
tetapi, harus sesuai dengan peraturan Bawaslu.
"Kalau
gugur bisa disengketakan di Bawaslu. Karena semua tahapan ini bisa
disengketakan di Bawaslu, tapi harus sesuai Perbawaslu," tutupnya.