• Latest News

    Kamis, 30 Agustus 2018

    KPU Deadline Bacalon DPD Mundur dari Parpol



    BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan deadline atau batas waktu penyerahan surat pengunduran diri bagi bakal calon anggota DPD RI yang merupakan pengurus partai politik hingga 30 Agustus 2018.
    Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8).
    Tio menjelaskan, dari 25 bakal calon DPD RI Perwakilan Lampung, enam diantaranya adalah pengurus partai politik.
    Yakni, Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya ( Satria) Gerindra Lampung A Ben Bella, Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim, Andi Surya sebagai Wasekjen DPP Hanura Bina Wilayah Lampung-Bengkulu.
    Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Kaderisasi Bustami Zainudin, M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Golkar dan Taufik Hidayat selaku Bendahara DPC Nasdem Lampung Utara.
    "Sejauh ini baru tiga orang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Pak Alzier, Pak Bustami, satu lagi saya lupa, yang saya ketahui sudah tiga orang," jelas Tio.
    Berdasarkan PKPU nomor 26 Tahun 2018 pasal 60A menyebutkan, bakal calon anggota DPD RI yang menjadi pengurus partai politik wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum DCS (Daftar Caleg Sementara) diumumkan. 
    "Jadi DCS itu diumumkan dan ditetapkan dari tanggal 31 Agustus sampai 2 September. Berarti selambat-lambatnya harus menyerahkan surat pengunduran diri pada 30 Agustus," sebutnya.
    Dia menegaskan, jika sampai waktu yang ditetapkan belum menyerahkan, maka tidak bisa diumumkan dalam DCS dan dinyatakan gugur.
    Alasannya, menurut dia, surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan ke KPU RI untuk menerbitkan DCS DPD RI.
    "Kalau tidak memberikan surat pengunduran diri, maka dia tidak diterbitkan dalam DCS dan tidak ditetapkan juga," tegasnya.
    Dia melanjutkan, untuk Surat Keterangan pemberhentian dari DPP partai politik wajib diserahkan ke KPU sebelum DCT (Daftar Caleg Tetap) diumumkan pada 20 September 2018.
    "Jadi satu hari sebelum ditetapkan DCT, SK pemberhentian wajib diserahkan ke KPU provinsi tanggal 19 September," ujarnya.
    Jika belum SK pemberhentian belum diserahkan hingga 19 September, maka akan dinyatakan gugur.
    "Sama seperti surat pengunduran diri, kalau SK pemberhentian tidak diserahkan maka tidak diterbitkan dalam DCT," paparnya.
    Kendati demikian, dia mengatakan, bakal calon anggota DPD RI bisa melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Akan tetapi, harus sesuai dengan peraturan Bawaslu.
    "Kalau gugur bisa disengketakan di Bawaslu. Karena semua tahapan ini bisa disengketakan di Bawaslu, tapi harus sesuai Perbawaslu," tutupnya.
    Posting Lebih Baru
    Previous
    This is the last post.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KPU Deadline Bacalon DPD Mundur dari Parpol Rating: 5 Reviewed By: justitia news