LAMPUNG UTARA-Pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara terkesan tidak serius
dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian setempat dalam
pengerjaan sumur bor dengan angaran senilai miliaran rupiah mengunakan
dana DAK tahun 2015.
Sementara dari pemantauan awak media, sudah lebih dari 1 tahun kasus
di Dinas Pertanian itu ditangani pihak Kejari Kotabumi, dengan waktu
penanganan perkaranya bersamaan dengan kasus lainya yakni penggunaan
angaran dana rutin di bagian umum Pemkab setempat yang kasusnya telah
sidangkan tahun 2017 lalu.
Menangapi penanganan kasus dugan korupsi di Dinas
Pertanian itu, Kasi Pidsus Kejari Kotabumi Ricky Ramadhan mewakili
Kajari Lampung Utara Sunarwan, Kamis (30/8/2018),
mengatakan pihaknya kini masih menunggu hasil audit pihak BPK, namun tak
kunjung ada jawaban dari pihak BPK. Maka pihaknya kini melalui pihak
Badan Inspektorat untuk melakukan penghitungan kembali kerugian negara.
"Apabila nanti setelah dilakukan penghitungan kembali dan ada
kerugian negara, maka kami dapat langsung menetapkan tersangka dalam
kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian dalam pengerjaan sumur bor dana
angaran DAK tahun 2015 lalu," ujarnya.