Slogan "Way Kanan Unggul" kini menghadapi ujian terberatnya. Memasuki tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan justru menjadi sorotan tajam setelah rentetan proyek fisik jalan dan jembatan terendus aroma busuk praktik lancung.
Bukan lagi sekadar rumor, data menunjukkan adanya pola "perampokan" sistematis terhadap uang rakyat melalui manipulasi spesifikasi dan intervensi proyek yang ugal-ugalan. Maka, Tumpukan berkas investigasi dan laporan lapangan Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) diserahkan seraya menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu pekan depan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencuat di awal tahun ini menjadi tamparan keras. Kekurangan volume pekerjaan pada belasan paket jalan senilai miliaran rupiah menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan hanyalah formalitas belaka.
"Kami tidak hanya bicara soal aspal yang retak dalam hitungan bulan, tapi kami bicara soal pengkhianatan terhadap keselamatan warga. Dana miliaran dikucurkan, tapi yang diterima masyarakat adalah jalan berkualitas 'sampah' yang membahayakan nyawa,"kata Mareski, semalam
Catatan PERANG, kasus ini merupakan akumulasi temuan dari pelaksanaan anggaran 2024-2025 yang proses hukum atau auditnya mencapai puncaknya di tahun 2026.
1. Temuan Audit BPK (Kekurangan Volume & Spesifikasi)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi basis utama data pelanggaran fisik di lapangan. Modus Operandi: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi material pada belasan paket proyek jalan. Nilai Kerugian: Berdasarkan data LHP, terdapat temuan senilai lebih dari Rp3 miliar dari 15 paket proyek jalan dan jembatan pada periode audit sebelumnya yang harus dikembalikan ke kas negara. Kasus Spesifik: Proyek peningkatan jalan Sp. Andalas – Talang Plastik senilai Rp16,9 miliar sempat disorot karena kualitasnya yang dinilai buruk dan masuk dalam daftar temuan pengembalian dana BPK.
2. Skandal Intervensi Proyek (Intervensi RAB & Desain)
Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dinas PUPR dalam proyek yang bukan merupakan wewenang langsungnya (lintas OPD). Proyek Labkesmas (Rp17 Miliar): Oknum Dinas PUPR diduga melakukan intervensi paksa untuk mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain bangunan dari dua lantai menjadi satu lantai. Pelanggaran: Tindakan ini dinilai melanggar Juknis Kemenkes RI dan berpotensi merugikan keuangan negara melalui manipulasi perencanaan.
3. Penegakan Hukum & Penetapan Tersangka
Aparat Penegak Hukum (Kejari Way Kanan) telah mengambil langkah konkret terhadap beberapa proyek yang dikelola atau terafiliasi dengan PUPR: Kasus Proyek SPAM: Kejaksaan Negeri Way Kanan menahan tersangka terkait korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Kasus BSPS (Bantuan Perumahan): Penetapan tersangka pada akhir 2025 terhadap oknum yang melakukan mark-up harga material dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
"Membangun di Atas Kertas, Hancur di Lapangan"
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung Capaian kinerja Dinas PUPR Way Kanan Tahun 2025, menjadi tahun kelam bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Way Kanan. Di tengah janji manis pemerataan pembangunan, realita yang dihadapi masyarakat justru berbanding terbalik. Dinas PUPR gagal total dalam menjalankan mandatnya sebagai motor penggerak fisik daerah.
1. Proyek Seremonial dan Kualitas "Asal Jadi"
Narasi publik menyoroti banyaknya proyek jalan dan jembatan yang baru seumur jagung namun sudah mengalami kerusakan parah. Muncul tudingan bahwa Dinas PUPR hanya mengejar penyerapan anggaran tanpa mempedulikan standar mutu (Quality Control). Jalan-jalan di pelosok Way Kanan kini dijuluki sebagai "kolam maut" yang menghambat distribusi hasil bumi petani.
2. Anggaran Jumbo, Hasil Nihil.
Meski mengelola alokasi dana yang fantastis, dampak yang dirasakan masyarakat tidak signifikan. Kritik tajam mengarah pada ketidaktransparanan tata kelola, di mana proyek-proyek strategis diduga hanya berputar di lingkaran rekanan tertentu. Masyarakat melihat adanya ketimpangan pembangunan yang mencolok antara wilayah pusat pemerintahan dengan wilayah pinggiran.
3. Kegagalan Mitigasi Bencana dan Drainase
Sistem drainase di beberapa titik krusial Way Kanan dianggap sebagai produk gagal. Alih-alih mencegah banjir, pembangunan drainase tahun 2025 justru memperparah genangan di pemukiman warga setiap kali hujan turun. Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan teknis dan pemetaan wilayah oleh tim ahli PUPR.
4. Lambannya Respon Terhadap Keluhan Publik
Dinas PUPR dinilai sebagai instansi yang "bebal" terhadap kritik. Ribuan laporan masyarakat terkait jembatan putus atau jalan berlubang di media sosial hanya dibalas dengan janji tanpa realisasi. Ketidakmampuan birokrasi dalam merespons kondisi darurat telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
