• Latest News

    Minggu, 14 Desember 2025

    OTT Bupati Ardito, Bukti Suap Gratifikasi Merajalela di Lampung

     
    Seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Lampung pada Rabu (11/12/2025),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima  orang tersangka  dalam kasus suap dan gratifikasi  pengadaan proyek di lingkungan  Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025). 

    “Setelah ditemukan kecukupan alat  bukti, KPK menetapkan lima orang  sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah  periode 2025 -2030; RHS selaku Anggota DPRD  Lampung Tengah; RNP selaku adik  Bupati Lampung Tengah; ANW selaku  Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah  Lampung Tengah; dan MLS selaku  Direktur PT EM,” kata Plh Deputi  Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK   Mungki Hadipratikto, dalam konferensi  pers di Gedung Merah Putih, Jakarta,  Kamis. 

    Hasil temuan KPK dalam perkara ini  mengungkapkan bahwa sebagian uang  dari total yang diterima Bupati Lampung  Tengah, Ardito,  digunakan untuk  melunasi pinjaman bank yang  digunakan untuk kampanye di Pilkada  2024. Mungki mengatakan, Ardito  Wijaya berperan mengatur pemenang  lelang pengadaan proyek untuk  perusahaan milik tim pemenangannya  saat mencalonkan diri sebagai  Bupati  Lampung Tengah periode 2024-2030. Ardito, kata dia, meminta bantuan  Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris  Bapenda untuk memuluskan pemenang  lelang proyek tersebut.(sumber :  https://wantimpres.go.id))
    \
    Korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia bukan lagi  sekadar penyimpangan perilaku individu  atau “oknum nakal”,  tetapi telah  menjelma menjadi pola sistemik yang  mengakar dan membudaya. Dalam  praktiknya, banyak pejabat daerah yang  menjadikan jabatan publik sebagai  instrumen memperkaya diri dan kelompoknya melalui berbagai modus:  fee proyek, jual beli jabatan,  mark up  anggaran, dan rekayasa pemenang  tender.
    \
    Ironisnya, meski puluhan kepala daerah sudah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi di daerah justru terus beregenerasi dan bertransformasi.

    1. Fee Proyek dan Mark Up Anggaran: Pembangunan Sebagai Ladang Setoran

    Salah satu modus paling lazim adalah fee proyek dan mark up anggaran. Oknum pejabat daerah sering meminta “jatah” komisi dari setiap proyek pembangunan yang didanai APBD atau Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kisaran antara 10 hingga 30 persen dari nilai proyek.

    Akibatnya, kualitas pembangunan rendah karena dana riil di lapangan terpangkas untuk setoran kepada pejabat.Praktik mark up juga marak dalam pengadaan barang dan jasa. Banyak proyek fiktif atau tidak prioritas muncul hanya demi “mengamankan setoran” bagi pihak tertentu.

    Contoh Kasus:
    Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK (2022) karena mewajibkan kontraktor penyetor fee proyek hingga 15 persen dari nilai pekerjaan infrastruktur. Uang itu disalurkan melalui kroninya dan dipakai untuk kepentingan  pribadiserta politik. 

    Kasus Lampung (2023): viralnya jalan rusak parah memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan pemotongan anggaran proyek, hingga akhirnya Presiden turun tangan memerintahkan evaluasi dana infrastruktur daerah.

    Akibat sistem seperti ini, pembangunan di banyak daerah hanya tampak megah di papan proyek, tapi roboh di lapangan.

    2. Jual Beli Jabatan: Birokrasi Jadi Bursa Kekuasaan

    Fenomena jual beli jabatan bukan lagi rahasia umum. Jabatan struktural di Pemda kerap diperjualbelikan dengan tarif bervariasi, mulai  dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung posisi dan akses politik. Kepala daerah menjadikan promosi jabatan sebagai “ladang basah”, sementara ASN bermental pragmatis ikut masuk dalam permainan demi karier cepat naik.

    Hal ini jelas melanggar asas  meritokrasi, menempatkan individu tidak  berdasarkan kompetensi, tetapi  kemampuan membayar.

    Contoh Kasus:
    Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (2021) bersama suaminya, anggota  DPR RI Hasan Aminuddin, dijerat KPK  karena memperjualbelikan jabatan kepala desa. Tarifnya mencapai Rp20 juta per posisi. Kasus Pemkab Labuhan Batu (Sumut),  di mana pejabat ASN harus “menyetor”  agar dilantik dalam jabatan strategis, praktik yang dianggap “biasa” demi  mempertahankan loyalitas politik. Budaya ini menciptakan birokrasi yang  korup dari akar, karena pejabat yang  “membeli jabatan” akan berupaya balik  modal melalui korupsi anggaran.

    3. Rekayasa Pemenang Tender: Tender Cuma Formalitas 

    Dalam banyak kasus, proses lelang proyek pemerintah hanya formalitas administratif. Pemenang tender sudah “diatur” jauh sebelum dokumen diumumkan. Perusahaan “titipan” atau milik kroni  pejabat dipastikan menang dengan cara rekayasa dokumen, manipulasi nilai penawaran, hingga permainan panitia lelang.

    Contoh Kasus:
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (2022) ditangkap KPK karena mengatur  pemenang proyek dan menerima fee miliaran rupiah. Perusahaan yang ingin menang tender harus menyetor “uang  administrasi” kepada pihak tertentu.Kasus Dinas PUPR Kabupaten  Bandung Barat (2018) juga  menunjukkan pola sama, kontraktor wajib memberikan setoran agar proyek  cair.

    Akibatnya, kontraktor bekerja asal- asalan untuk menutupi modal “setoran”, sehingga kualitas infrastruktur menjadi korban utama.

    4. Landasan Hukum yang Dilanggar 

    Praktik-praktik korupsi tersebut jelas bertentangan dengan berbagai  peraturan hukum yang berlaku:  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (larangan jual beli jabatan),UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan suap terkait jabatan.

    Artinya, tidak ada ruang abu-abu: semua praktik ini adalah tindak pidana korupsi dengan konsekuensi hukum yang jelas.

    5. Mengapa Terus Terjadi? 

    Meskipun sudah banyak operasi  tangkap tangan (OTT), korupsi di daerah tetap marak karena: Lemahnya pengawasan internal (Inspektorat/APIP) dan eksternal (BPK, BPKP), Budaya impunitas: banyak pejabat korup hanya dipindahkan, bukan ditindak,Partai politik yang menjadikan jabatan publik sebagai alat transaksi politik dan sumber pendanaan,

    Minimnya efek jera: hukuman ringan, vonis tidak maksimal, dan remisi mudah didapat, Sistem yang seharusnya membangun daerah justru dikuasai oleh jejaring kepentingan yang saling melindungi.

    6. Solusi dan Harapan: 

    Membangun Sistem yang Bersih dan TransparanMelihat pola kasus tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap dan  pejabat publik sebagai penerima, sudah jadi keharusan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak selamanya  hanya bertumpu pada membangun sistem pencegahan korupsi di sektor publik sebagai demand side. 

    Perusahaan harus mulai diwajibkan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi, sehingga dari supply side, penawaran atau pemberian suap dapat secara dini dicegah Perusahaan juga harus memahami UU Tipikor (UU No. 31 tahun 1999) dan  Peraturan Mahkamah Agung tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi  (Perma No. 13 tahun 2016), karena sebenarnya perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana apabila kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh personelnya terbukti memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut, dan apabila perusahaan tidak mengembangkan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan, maka perusahaan juga dapat dijatuhi pidana. 

    KPK juga perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program anti korupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program anti korupsi yang komprehensi 

    7. Penutup: Korupsi Merampas Hak Rakyat 

    Korupsi di daerah bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak rakyat atas pelayanan publik yang adil dan pembangunan yang berkualitas. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti satu jalan yang tak dibangun,satu sekolah yang tak  direnovasi, dan satu rakyat miskin yang tak terbantu.

    Jika praktik ini terus dibiarkan, maka  otonomi daerah hanya menjadi “otonomi korupsi” di mana kekuasaan lokal digunakan untuk menjarah, bukan melayani. Pemberantasan korupsi daerah harus menjadi agenda nasional prioritas, bukan sekadar retorika menjelang pemilu. 

    Akankah jadi budaya di negeri yang berasaskan Pancasila ini  “Pembangunan Jadi Panggung Korupsi,  Sementara Rakyat Cuma Penonton”? Seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Lampung pada Rabu (11/12/2025),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima  orang tersangka  dalam kasus suap dan gratifikasi  pengadaan proyek di lingkungan  Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025). 

    “Setelah ditemukan kecukupan alat  bukti, KPK menetapkan lima orang  sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah  periode 2025 -2030; RHS selaku Anggota DPRD  Lampung Tengah; RNP selaku adik  Bupati Lampung Tengah; ANW selaku  Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah  Lampung Tengah; dan MLS selaku  Direktur PT EM,” kata Plh Deputi  Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK   Mungki Hadipratikto, dalam konferensi  pers di Gedung Merah Putih, Jakarta,  Kamis. 

    Hasil temuan KPK dalam perkara ini  mengungkapkan bahwa sebagian uang  dari total yang diterima Bupati Lampung  Tengah, Ardito,  digunakan untuk  melunasi pinjaman bank yang  digunakan untuk kampanye di Pilkada  2024. Mungki mengatakan, Ardito  Wijaya berperan mengatur pemenang  lelang pengadaan proyek untuk  perusahaan milik tim pemenangannya  saat mencalonkan diri sebagai  Bupati  Lampung Tengah periode 2024-2030. Ardito, kata dia, meminta bantuan  Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris  Bapenda untuk memuluskan pemenang  lelang proyek tersebut.(sumber :  https://wantimpres.go.id))
    \
    Korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia bukan lagi  sekadar penyimpangan perilaku individu  atau “oknum nakal”,  tetapi telah  menjelma menjadi pola sistemik yang  mengakar dan membudaya. Dalam  praktiknya, banyak pejabat daerah yang  menjadikan jabatan publik sebagai  instrumen memperkaya diri dan kelompoknya melalui berbagai modus:  fee proyek, jual beli jabatan,  mark up  anggaran, dan rekayasa pemenang  tender.
    \
    Ironisnya, meski puluhan kepala daerah sudah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi di daerah justru terus beregenerasi dan bertransformasi.

    1. Fee Proyek dan Mark Up Anggaran: Pembangunan Sebagai Ladang Setoran

    Salah satu modus paling lazim adalah fee proyek dan mark up anggaran. Oknum pejabat daerah sering meminta “jatah” komisi dari setiap proyek pembangunan yang didanai APBD atau Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kisaran antara 10 hingga 30 persen dari nilai proyek.

    Akibatnya, kualitas pembangunan rendah karena dana riil di lapangan terpangkas untuk setoran kepada pejabat.Praktik mark up juga marak dalam pengadaan barang dan jasa. Banyak proyek fiktif atau tidak prioritas muncul hanya demi “mengamankan setoran” bagi pihak tertentu.

    Contoh Kasus:
    Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK (2022) karena mewajibkan kontraktor penyetor fee proyek hingga 15 persen dari nilai pekerjaan infrastruktur. Uang itu disalurkan melalui kroninya dan dipakai untuk kepentingan  pribadiserta politik. 

    Kasus Lampung (2023): viralnya jalan rusak parah memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan pemotongan anggaran proyek, hingga akhirnya Presiden turun tangan memerintahkan evaluasi dana infrastruktur daerah.

    Akibat sistem seperti ini, pembangunan di banyak daerah hanya tampak megah di papan proyek, tapi roboh di lapangan.

    2. Jual Beli Jabatan: Birokrasi Jadi Bursa Kekuasaan

    Fenomena jual beli jabatan bukan lagi rahasia umum. Jabatan struktural di Pemda kerap diperjualbelikan dengan tarif bervariasi, mulai  dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung posisi dan akses politik. Kepala daerah menjadikan promosi jabatan sebagai “ladang basah”, sementara ASN bermental pragmatis ikut masuk dalam permainan demi karier cepat naik.

    Hal ini jelas melanggar asas  meritokrasi, menempatkan individu tidak  berdasarkan kompetensi, tetapi  kemampuan membayar.

    Contoh Kasus:
    Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (2021) bersama suaminya, anggota  DPR RI Hasan Aminuddin, dijerat KPK  karena memperjualbelikan jabatan kepala desa. Tarifnya mencapai Rp20 juta per posisi. Kasus Pemkab Labuhan Batu (Sumut),  di mana pejabat ASN harus “menyetor”  agar dilantik dalam jabatan strategis, praktik yang dianggap “biasa” demi  mempertahankan loyalitas politik. Budaya ini menciptakan birokrasi yang  korup dari akar, karena pejabat yang  “membeli jabatan” akan berupaya balik  modal melalui korupsi anggaran.

    3. Rekayasa Pemenang Tender: Tender Cuma Formalitas 

    Dalam banyak kasus, proses lelang proyek pemerintah hanya formalitas administratif. Pemenang tender sudah “diatur” jauh sebelum dokumen diumumkan. Perusahaan “titipan” atau milik kroni  pejabat dipastikan menang dengan cara rekayasa dokumen, manipulasi nilai penawaran, hingga permainan panitia lelang.

    Contoh Kasus:
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (2022) ditangkap KPK karena mengatur  pemenang proyek dan menerima fee miliaran rupiah. Perusahaan yang ingin menang tender harus menyetor “uang  administrasi” kepada pihak tertentu.Kasus Dinas PUPR Kabupaten  Bandung Barat (2018) juga  menunjukkan pola sama, kontraktor wajib memberikan setoran agar proyek  
    cair.

    Akibatnya, kontraktor bekerja asal- asalan untuk menutupi modal “setoran”, sehingga kualitas infrastruktur menjadi korban utama.

    4. Landasan Hukum yang Dilanggar 

    Praktik-praktik korupsi tersebut jelas bertentangan dengan berbagai  peraturan hukum yang berlaku:  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (larangan jual beli jabatan),UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan suap terkait jabatan.

    Artinya, tidak ada ruang abu-abu: semua praktik ini adalah tindak pidana korupsi dengan konsekuensi hukum yang jelas.

    5. Mengapa Terus Terjadi? 

    Meskipun sudah banyak operasi  tangkap tangan (OTT), korupsi di daerah tetap marak karena: Lemahnya pengawasan internal (Inspektorat/APIP) dan eksternal (BPK, BPKP), Budaya impunitas: banyak pejabat korup hanya dipindahkan, bukan ditindak,Partai politik yang menjadikan jabatan publik sebagai alat transaksi politik dan sumber pendanaan,

    Minimnya efek jera: hukuman ringan, vonis tidak maksimal, dan remisi mudah didapat, Sistem yang seharusnya membangun daerah justru dikuasai oleh jejaring kepentingan yang saling melindungi.

    6. Solusi dan Harapan: 

    Membangun Sistem yang Bersih dan TransparanMelihat pola kasus tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pihak swasta sebagai pemberi suap dan  pejabat publik sebagai penerima, sudah jadi keharusan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak selamanya  hanya bertumpu pada membangun sistem pencegahan korupsi di sektor publik sebagai demand side. 

    Perusahaan harus mulai diwajibkan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi, sehingga dari supply side, penawaran atau pemberian suap dapat secara dini dicegah Perusahaan juga harus memahami UU Tipikor (UU No. 31 tahun 1999) dan  Peraturan Mahkamah Agung tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi  (Perma No. 13 tahun 2016), karena sebenarnya perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana apabila kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh personelnya terbukti memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut, dan apabila perusahaan tidak mengembangkan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan, maka perusahaan juga dapat dijatuhi pidana. 

    KPK juga perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program anti korupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program anti korupsi yang komprehensi 

    7. Penutup: Korupsi Merampas Hak Rakyat 

    Korupsi di daerah bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak rakyat atas pelayanan publik yang adil dan pembangunan yang berkualitas. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti satu jalan yang tak dibangun,satu sekolah yang tak  direnovasi, dan satu rakyat miskin yang tak terbantu.

    Jika praktik ini terus dibiarkan, maka  otonomi daerah hanya menjadi “otonomi korupsi” di mana kekuasaan lokal digunakan untuk menjarah, bukan melayani. Pemberantasan korupsi daerah harus menjadi agenda nasional prioritas, bukan sekadar retorika menjelang pemilu. 

    Akankah jadi budaya di negeri yang berasaskan Pancasila ini  “Pembangunan Jadi Panggung Korupsi,  Sementara Rakyat Cuma Penonton”? Bergerak Bersama Peregrakan Rakyat Indonesia, Bongkar Suap Gratifikasi Kabupaten Kota di Lampung !!!



    Jakarta, 13 Desember 2025
    Penulis : Singgih 
    Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat /Elsam Lampung
    Dewan Pendiri Pergerakan Rakyat Indonesia/PERI.


    Jakarta, 13 Desember 2025
    Penulis : Singgih 
    Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat /Elsam Lampung
    Dewan Pendiri Pergerakan Rakyat Indonesia/PERI.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: OTT Bupati Ardito, Bukti Suap Gratifikasi Merajalela di Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news