• Latest News

    Sabtu, 07 September 2019

    Pemahaman Doktor H.Andi Surya Terhadap Dana Kelurahan



    METRO (JN) Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor HAndi H,Andi Surya, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

    Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini

    “Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, katanya,Sabtu(79/2019).

    Pemerintah pusat telah menganggarkan dana kelurahan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Lampung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp75,787 miliar.
    Rincian 12 kabupaten/kota yang mendapat dana kelurahan: 
    Kabupaten Lampung Barat Rp1,85 Miliar 
    Kabupaten Lampung Selatan Rp1,48 Miliar 
    Kabupaten Lampung Tengah Rp3,84 Miliar 
    Kabupaten Lampung Utara Rp5,552 Miliar 
    Kabupaten Tanggamus sebesar Rp1,11 Miliar 
    Kabupaten Tulangbawang Rp1,48 Miliar 
    Kabupaten Waykanan Rp2,304 Miliar 
    Kota Bandarlampung Rp46,637 Miliar 
    Kota Metro Rp7,764 Miliar
    Kabupaten Pringsewu Rp1,92 Miliar 
    Kabupaten Tulangbawang Barat Rp1,110 Miliar 
    Kabupaten Pesisir Barat Rp740,276 juta

    Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

    Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

    “Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa," paparnya.

    Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

    Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

    “Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa," ujar Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pemahaman Doktor H.Andi Surya Terhadap Dana Kelurahan Rating: 5 Reviewed By: justitia news