METRO (JN) Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor HAndi H,Andi Surya, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini
“Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, katanya,Sabtu(79/2019).
Pemerintah pusat telah menganggarkan dana kelurahan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Lampung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp75,787 miliar.
Rincian 12 kabupaten/kota yang mendapat dana kelurahan:
Kabupaten Lampung Barat Rp1,85 Miliar
Kabupaten Lampung Selatan Rp1,48 Miliar
Kabupaten Lampung Tengah Rp3,84 Miliar
Kabupaten Lampung Utara Rp5,552 Miliar
Kabupaten Tanggamus sebesar Rp1,11 Miliar
Kabupaten Tulangbawang Rp1,48 Miliar
Kabupaten Waykanan Rp2,304 Miliar
Kota Bandarlampung Rp46,637 Miliar
Kota Metro Rp7,764 Miliar
Kabupaten Pringsewu Rp1,92 Miliar
Kabupaten Tulangbawang Barat Rp1,110 Miliar
Kabupaten Pesisir Barat Rp740,276 juta
Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa," paparnya.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa," ujar Bakal Calon Walikota Metro Periode 2020-2025, Doktor H,Andi Surya.