• Latest News

    Kamis, 14 Februari 2019

    ELSAM Desak Bupati Loekman Panggil Inspektorat, Kasus CSR Terbanggisubing Mandeg

    JUSTITIANEWS.COM_Bupati Kabupaten Lampung Tengah diminta menegakkan supremasi hukum terkait kerjasama Kelurahan Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih dengan pihak Eks.PT Elders Indonesia sekitar 2013 berbentuk CSR yang diduga disimpangkan oknum pimpinan kampung setempat.


    Bahkan, kasus CSR Kampung Terbanggisubing masuk ranah puldata dan pulbuket Inspektorat Pemkab Lamteng. Informasi beredar lnformasi, puldata dan pulbaket tidak dilanjutkan karena Kepala Inspektorat setempat, Mn tidak berkenan anpa sebab.

    Saat itu PT Elders Indonesia yang bergerak di bidang peternakan sapi berkomitmen menerapkan corporate sosial responsibility (CSR) untuk masyarakat Kelurahan Terbanggisubing, Gunungsugih, Lampung Tengah.

    Komitmen PT.Elders Indonesia terhadap CSR untuk masyarakat ternyata dikelola Kepala Kampung Terbanggisubing saat itu, meliputi hal pengelolaan kotoran sapi, bantuan sapi dan jatah kuli bongkar beserta satpam.

    Hal itu dikatakan Direktur ELSAM Lampung, Singgih Andaluciano, kemarin kepada harianandalaspost.

    " Hasil puldata dan pulbuket terindikasi CSR PT Elders Indonesia diduga kuat disimpangkan oknum_oknum pimpinan Kampung Terbanggisubing,"katanya dalam rilisnya, kemarin.

    Singgih juga mengungkapkan bahwa masalah CSR PT.Elders Indonesia ke Kampung Terbanggisubing yang terindikasi disimpangkan oknum pimpinan kampung telah dilaporkan masyarakat setempat ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

    "Tokoh masyarakat Terbanggisubing telah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Namun, mereka tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud," ujar Singgih

    Berdasarkan UU 25 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelenggaraan yanblik meliputi : pelaksana, pengelolaan pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyluhan dan konsultasi.

    Pasal 18 huruf g menyatakan masyarakat berhak mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan

    Pasal 21 huruf j menyatakan penanganan pengaduan merupakan unsur darai standar pelayanan.

    Pasal 23 ayat (4) penyelenggara wajib mengelola sistem informasi, yannblik termasuk pengelolaan pengaduan

    Pasal 36 dan 37 berisi sarana prasaran pengaduan dan bagaimana  menindaklanjutinya.

    "Salah satu tugas Inspektorat adalah penanganan pengaduan masyarakat. Jika Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tidak menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Terbanggisubing, maka terindikasi kuat Inspektorat melanggar undang_undang,"pungkas Singgih

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: ELSAM Desak Bupati Loekman Panggil Inspektorat, Kasus CSR Terbanggisubing Mandeg Rating: 5 Reviewed By: justitia news