• Latest News

    Rabu, 28 Agustus 2019

    Mau Tidak ? Lahan Sawah 2 Hektar dan Lahan Pekarangan, Hubungi BIN Lampung di Email : dpdbinlampung@gmail.com 0852 6905 xxxx


    BANDARLAMPUNG (JN) - DPD Benteng Independen Nusantara Provinsi Lampung memberikan peluang bagi warga di Lampung memperoleh peningkatan pendapatan dengan mengikuti Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kampung Pagardewa, OKI, Sumatera Selatan. Lahan seluas 2 Hektar dengan alokasi 1/8 untuk pekarangan alan diperoleh oleh Peserta Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Program ini bukan bukan pemerintah melainkan program kelompok/perseorangan mitra kerja BIN Lampung.
    "Bagi saudara kami peminat serius dapat melakukan registrasi melalui email : dpdbinlampung@gmail.com atau menghubungi Sekjend DPD BIN Lampung, Singgih,"kata Sugeng Kristianto,SH selaku Ketua DPD BIN Lampung didampingi Singgih Atmojo dan Andhika Christian saat coffe Morning, Selasa (27 Agustus 2019) .

    Pada kesempatan sama, Singgih menjelaskan bahwa program ini merupakan kerjasama BIN dan Pemerintah Desa Pagardewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Persyaratan peserta program yaitu :
    1. Foto kopi KTP/KK; pas poto 3x4 (3 lembar);
    2. Pas poto 4x6 (2 lembar);
    3. Bersedia menandatangani surat pernyataan terhadap pembagian lokasi lahan diperuntukkan untuk lokasi persawahan;
    4. Menandatangani surat pernyataan bahwa terhadap pembagian lokasi lahan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain dan tidak dialihkan dalam bentuk apapapun tanpa persetujuan kepala desa
    5. Bersedia menaati peraturan yang diputuskan oleh panitia dan
    6. Bersedia menaati peraturan dese setempat atau pemerintah serta
    7. Bersedia menandatangani surat kuasa hukum
    Hak Peserta yaitu mendapatkan lokasi tanah pekarangan dengan ukuran 25 meter x 50 meter (totalnya 1.250 meter persegi) sesuai klasifikasi dan mendaftarkan lokasi pesawahan 100 meter x 200 meter (totalnya 20.000 meter persegi); mendapatkan bukti pembayaran; mendapatkan SPH (Surat Pengakuan hak) lokasi pekarangan dan pesawahan dan mendapatkan asuransi jaminan hukum

    "Hal terkait administrasi dan teknis lainnya, seperti formulir pendaftaran akan diberikan dan dijelaskan sedetail-detailnya, termasuk kewajiban peserta. Silahkan datang ke Kantor DPD BIN Lampung, Perumahan Permata Asri, Karanganyar, Lampung Selatan,"ujar Singgih

    Dalam catatan redaksi, makna Swakarsa artinya keinginan (kemauan) sendiri yang timbul tanpa dorongan (paksaan) dari pihak lain. Dengan demikian, pengertian transmigran swakarsa adalah penduduk yang melakukan transmigrasi atas keinginan sendiri tanpa dorongan dari pihak lain. Transmigran swakarsa biasa juga disebut dengan transmigran spontan.

    Meskipun atas kemauan dan biaya sendiri, para transmigran ini tetap mendapatkan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah. Fasilitas yang disediakan antara lain adalah bantuan dana, lahan, maupun alat-alat pertanian. Besarnya bantuan yang diberikan pemerintah cukup bervariasi tergantung kepada kondisi lahan serta lokasi transmigrasi.

    Transmigrasi swakarsa dibagi lagi menjadi 2, yaitu Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

    Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan Badan Usaha. Transmigrasi jenis ini diutamakan untuk penduduk yang memiliki potensi dan ingin lebih meningkatkan kesejahteraannya. Mereka mendapatkan pembiayaan dari keuangan negara dalam bentuk bantuan. Sementara dengan Badan Usaha mereka menjalin kemitraan dan mendapat bantuan dalam bentuk modal usaha. Transmigran jenis ini biasanya menempati daerah baru yang agak terbuka.

    Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat secara perorangan maupun kelompok. Transmigrasi ini diutamakan untuk penduduk yang sudah mampu mengembangkan diri dan ingin meningkatkan mutu kehidupannya. Sesuai dengan namanya mandiri, maka pembiayaan ditanggung oleh transmigran itu sendiri.

    "Bantuan yang diterima dari pemerintah hanyalah berupa arahan dan layanan serta bantuan informasi kesempatan kerja dan peluang usaha. Transmigrasi jenis ini biasanya menempati daerah baru yang sudah terbuka dan mempunyai prasarana dan sarana permukiman,"pungkas Ketua DPD BIN Lampung, Sugeng Kristianto,SH

    Dikutip dari Bisnis.com, Cakupan program restorasi gambut di Sumatra Selatan (Sumsel) yang semula 168.000 hektare ditambah 40.000 hektare lagi berdasarkan data penambahan area yang rusak setelah kejadian kebakaran hutan dan pada 2015.

    "Awalnya lahan gambut yang direstorasi seluas 168.000 hektare, namun ditambah berdasarkan sejumlah pertimbangan," kata Deputi I Badan Restorasi Gambut (BRG) Budi S Wardhana saat rapat koordinasi dan sosialisasi rencana restorasi ekosistem gambut (RREG) 2018-2023, Kamis (16/5/2019).

    Cakupan program restorasi gambut ditambah karena masih ada lahan gambut yang terbakar, pembukaan lahan di wilayah gambut utuh, serta perubahan data peta gambut sepanjang 2016-2017.

    Budi mengatakan restorasi gambut pada lahan tambahan ditargetkan rampung akhir 2020.

    Dia menjelaskan penambahan cakupan areal restorasi gambut tidak hanya dilakukan di Sumsel, melainkan di enam provinsi lain yang masuk dalam program restorasi gambut.

    Dengan adanya penambahan cakupan program dengan luas total 200.000 hektare, total gambut yang direstorasi di tujuh provinsi menjadi seluas 2,67 juta hektare dari sebelumnya 2,42 juta hektare.

    Menurut Budi, pemantauan kondisi gambut tergolong sulit karena lahan gambut biasanya berada di daerah terpencil, sementara personel dan peralatan pendukung patroli masih terbatas.

    Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim Najib Asmani mengatakan kerusakan lahan gambut yang paling banyak terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

    "Kondisi gambut yang parah ada di OKI karena memang lahan gambut yang paling banyak dikelola ada di sana sekitar 700.000 hektare," ujar dia.

    Najib memaparkan ekosistem gambut Sumsel tercatat seluas 1,2 juta hektare yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk OKI, Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Pali.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Mau Tidak ? Lahan Sawah 2 Hektar dan Lahan Pekarangan, Hubungi BIN Lampung di Email : dpdbinlampung@gmail.com 0852 6905 xxxx Rating: 5 Reviewed By: justitia news